PRINT AND PRIVACY

Cerita ini bermula dari keheranan saya mengenai adanya suatu perubahan kebijakan.  Suatu kebijakan tentang tata cara mencetak buku tabungan di sebuah bank swasta, sebut saja Bank A.  Saya jadi nasabah Bank A sudah lama sekali, sejak saya mulai bekerja dan punya gaji sendiri.  Di bank tersebut saya punya tabungan, demikian juga istri dan anak-anak saya. (dalam bentuk tabungan pendidikan atas nama mereka masing-masing).

tabungan
ilustrasi

Selama ini jika saya nge-print buku-buku tabungan tersebut (tabungan atas nama saya, atas nama istri saya dan atas nama anak-anak saya) lancar-lancar saja.  Saya tidak ditanya macam-macam.  Namun sejak beberapa bulan yang lalu saya mulai mengalami sedikit kerepotan jika ingin mencetak buku-buku tabungan tersebut.  Ada prosedur tambahan yang harus saya lakukan.  Saya terlebih dahulu diminta untuk menyerahkan KTP atau tanda pengenal untuk di fotocopy.  Suatu prosedur yang dulu tidak pernah dilakukan. (Dan kemudian saya juga baru tau kalau di beberapa bank lain, bahkan ada yang dimintai surat kuasa dari pemilik rekening buku tabungan)

Ternyata ini berkaitan dengan privacy.  Seorang teman saya Rinrin Irma, menginformasikan bahwa ada undang-undang yang mengatur mengenai kerahasiaan data nasabah bank (termasuk saldo tabungan). Tepatnya ada pada pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan yang mengatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.  (Terima kasih infonya Rinrin)

Jadi rupanya Bank A mulai memperketat aturan kegiatan cetak-mencetak buku tabungan ini.  Jika tabungan yang akan kita print bukan atas nama kita maka kita wajib menyertakan surat kuasa atau fotocopy KTP, atau prosedur lainnya.  Tidak peduli walaupun tabungan tersebut milik istri/suami atau anak-anak kita.

Rasa penasaran saya membawa saya bertanya kepada adik ipar saya yang bekerja di sebuah bank BUMN.  Dan ya ternyata aturannya memang begitu.  Aturan ini sudah diberlakukan sejak dulu di bank tempatnya bekerja.  Lantas adik ipar saya itupun memberikan sebuah ilustrasi.  Bank bisa saja dituntut oleh seorang suami yang buku tabungannya diprint secara diam-diam oleh istrinya.  Karena istrinya kepo ingin tau saldo tabungan suaminya.  Demikian juga sebaliknya, bisa saja karyawan bank dituntut oleh seorang istri, yang mengetahui ternyata buku tabungannya diprint oleh suaminya tanpa sepengetahuannya.

Saya semakin keheranan.  Lho berarti adalah sebuah kesalahan jika seorang suami mengetahui saldo tabungan istrinya, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.  Adalah sebuah kesalahan jika seorang istri mengetahui saldo tabungan suaminya, tanpa seizin yang bersangkutan.  Ternyata yang namanya privacy harus tetap dijaga sekalipun dua orang tersebut telah menjalin hubungan rumah tangga sebagai suami istri.  Perbankan tidak peduli apakah dua orang itu statusnya suami istri atau bukan, yang pasti adalah bank harus senantiasa menjaga privacy atau kerahasiaan data setiap nasabahnya.  Orang per orang.

Saya masih tetap penasaran. Di dalam pemikiran saya, yang namanya orang berumah tangga kan semestinya memberlakukan open manajemen.  Tak ada dusta diantara kita.  Tak ada yang disembunyikan.  Suami dan istri sudah selayaknya masing-masing mengetahui jumlah dana yang ada pada mereka.  Ibarat perusahaan, ke dua orang ini kan sudah merger bersatu menjadi satu manajemen.

Namun sepertinya tidak semua berfikiran sama dengan saya.

Lalu bertanyalah saya pada kawan-kawan di sosial media. Saya melakukan survei kecil.

Saya mengajukan pertanyaan :

“Apakah anda mengetahui saldo tabungan masing-masing pasangan ? Rekening suaminya ? istrinya ? pasangannya ?

 

Ternyata jawabannya beragam.

  • Ada yang istri tau saldo tabungan suami. Tapi suami tidak tau (tepatnya tidak mau tau) saldo tabungan istrinya
  • Ada yang saling sama-sama tau.
  • Ada yang setelah menikah hanya punya satu rekening saja (atau rekening bersama)
  • Ada yang masing-masing tidak tau, yang penting setoran bulanan lancar. Seluruh kewajiban terpenuhi.


Dari sini saya belajar.  Bahwa cara orang mengelola keuangan rumah tangganya itu berbeda-beda.  Dan cara orang menerjemahkan kata privacy pun ternyata berbeda-beda.

So …
Apa anda tau saldo rekening pasangan anda ?
Apa anda mau tau saldo tabungan pasangan anda ?
Apa anda harus tau saldo rekening pasangan anda ?
Apa anda diberi tau oleh pasangan anda, tentang jumlah saldo yang ada di buku tabungannya ?

Salam saya

om-trainer1.

.

.

.