Hakikatnya adalah Anda berhak meninggalkan perusahaan itu kapan saja tanpa konsekuensi apapun.
Perusahaan juga berhak “melepas” anda kapan pun perusahaan mau, tanpa tuntutan apapun
Ketika anda sedang masa probation di PT. A, dan ternyata kemudian PT. B menerima anda dan anda cenderung memilih B. Maka bilang baik-baik pada atasan anda dan bagian HRD nya …
Tapi yang jelas hal seperti ini sebaiknya sangat dihindari –> sebab bisa kualat nanti … !!!
Apapun situasinya … “Manner” / “Attitude” /”Good will” harus selalu dikedepankan
Please be proffesional … !!!